Sleman – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sleman pada (28/08) bertempat di Ruang Rapat B BPBD Kab. Sleman telah melakukan penyerahan arsip statis (permanen).
Pada kesempatan tersebut Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sleman Makwan, STP, MT melakukan penandatangan berita acara penyerahan arsip serta penyerahan secara simbolis arsip statis kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melalui Kepala Bidang Kearsipan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sleman, Dra. Sari Respatiningtyas beserta tim akuisisi Kabupaten Sleman dan di hadiri oleh Kepala Sekretariat BPBD Kab. Sleman Asih Kushartati, S.TP, MTi beserta tim.

Arsip statis yang diserahkan ke Lembaga Kearasipan Daerah (LKD) adalah arsip Corona Virus Disases 2019 (Covid-19) berupa arsip tekstual sebanyak 92 berkas dengan masa cipta arsip tahun 2020 – 2022. Berdasaran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaran Kearsipan, arsip tersebut wajib dikelola oleh Dinas Perpustakaan dan Kearasipan Kabupaten Sleman selaku LKD.
BPBD Kab. Sleman termasuk dalam Gugus Tugas Penanggulangan Bencana Covid-19. Dan diketahui bersama pada masa itu Covid-19 menjadi pandemi bagi bangsa Indonesia. BPBD Kab. Sleman dalam pelaksanaanya menciptakan arsip-arsip yang berkaitan dengan Covid-19 sehingga perlu dilakukan penyelamatan arsip karena bernilai guna kesejarahan tinggi, bernilai guna skunder, dan berketerangan permanen.







Leave a Reply