Berdasarkan edaran Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, dalam rangka pencegahan penularan COVID-19, maka perlu dilakukan tindakan desinfeksi secara benar dan efektif terhadap ruang dan atau permukaan barang yang sering tersentuh orang banyak, sehingga dikhawatirkan terkontaminasi virus Corona.
Panduan desinfeksi dapat diunduh di tautan ini.