SLEMAN – BPBD Kabupaten Sleman meninjau rambu peringatan di Kawasan Rawan Bencana III yang berada di Kapanewon Cangkringan, Pakem, dan Turi. Peringatan dini merupakan serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengamanatkan peringatan dini sebagai bagian dari penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana, di samping upaya kesiapsiagaan dan mitigasi bencana (Pasal 34 huruf b).
Peringatan dini dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 bertujuan untuk pengambilan Tindakan cepat dan tepat dalam rangka mengurangi risiko bencana, serta persiapan tindakan tanggap darurat. Peringatan dini ini dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu (1) pengamatan gejala bencana, (2) analisis hasil pengamatan gejala bencana, (3) pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang, (4) penyebarluasan informasi tentang peringatan bencana dan (5) pengambilan tindakan oleh masyarakat. Tahapan-tahapan ini kemudian disebut sebagai sistem peringatan dini bencana. Integrasi antar tahapan tersebut dalam system ini harus diselenggarakan dengan seimbang sehingga menghasilkan manfaat yang optimal dan efektif.
Rambu peringatan dini meliputi rambu jalur evakuasi atau petunjuk arah, rambu titik kumpul, rambu peringatan dini EWS (Early Warning System) dan Kawasan Rawan Bencana III. Pemasangan rambu peringatan dini ditujukan untuk meningkatkan kewaspadaan warga terhadap kemungkinan terjadi bencana alam khususnya bencana yang diakibatkan Gunungapi Merapi. KRB III merupakan kawasan yang sering terlanda awan panas, aliran lava, lontaran bom vulkanik, gas beracun maupun guguran batu (pijar). Pada kawasan ini, siapa pun tidak direkomendasikan untuk membuat hunian tetap dan memanfaatkan wilayah untuk kepentingan komersial. Otoritas setempat memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti rekomendasi dari pihak Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
Hasil dari peninjauan rambu peringatan dini yang sudah terpasang di beberapa lokasi terdapat rambu yang mengalami kerusakan seperti penyok, tulisan sudah menghilang/ memudar, tiang pada rambu roboh, dan terdapat aksi vandalisme di rambu peringatan dini lokasi EWS oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Seksi Mitigasi telah mengambil tindakan dengan melakukan pemeliharaan yakni membersihkan papan rambu dan memperbaiki yang rusak agar lebih jelas sehingga dapat menjadi alat mitigasi bencana. Harapannya papan rambu peringatan dini ini dapat bermanfaat dan masyarakat dapat ikut serta dalam menjaga dan marawat demi keselamatan bersama.
Peninjauan Rambu Peringatan Dini di Kawasan Rawan Bencana III Gunungapi Merapi
Ditulis oleh
|







Leave a Reply