Status Aktivitas Gunung Merapi SIAGA (level III)

Terhitung Mulai Tanggal 5 November 2020

Capaian SPM Penanggulangan Kebakaran Tahun 2015 Semester I

Ditulis oleh

|

Sesuai dengan Permendagri nomor 69 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 62 tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), UPT Pemadam Kebakaran  BPBD Kabupaten Sleman mengemban jenis pelayanan dasar Penanggulangan Bencana Kebakaran. Jenis pelayanan dasar Penanggulangan Bencana Kebakaran  Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/Kota tersebut diukur dengan 4 indikator kinerja yang semuanya dengan batas waktu pencapaian tahun 2015.

Empat indikator tersebut adalah 1). Cakupan Pelayanan Bencana Kebakaran dengan nilai nasional 80%. 2).  Tingkat Waktu Tanggap (Response Time Rate) nilai nasional adalah 75 %. 3). Persentase aparatur pemadam kebakaran  yang memenuhi standar kualifikasi dengan nilai nasional 85 %. 4). jumlah mobil pemadam kebakaran di atas 3000-5000 liter pada WMK ( Wilayah Manajemen Kebakaran) dengan nilai nasional 90%.

Saat ini capaian SPM tahun 2015 semester I, untuk keempat indikator tersebut adalah sebagai berikut: pertama, cakupan pelayanan bencana kebakaran di Kabupaten Sleman adalah 18,04 persen. Hal ini berdasarkan pada luas wilayah potensi kebakaran  Kabupaten Sleman 554,35 Km² dan Wilayah Manajemen Kebakaran 5,6 Km². Untuk rencana ke depan agar capaiannya meningkat atau setidaknya mendekati nilai nasional, UPT Pemadam Kebakaran, BPBD Kabupaten Sleman akan mengembangkan 2 Wilayah Manajemen Kebakaran di Kecamatan Depok dan di Kecamatan Godean.

Kedua, capaian Indikator Tingkat Waktu Tanggap (Response Time Rate) dari 41 kejadian sampai bulan Juni 2015, yang berada di Wilayah Manajemen Kebakaran  (WMK Beran) sejumlah 7 kejadian. Dari 7 kejadian tersebut ResponTime mencapai 85,7persen.     Capaian indikator kedua ini telah melebih nilai nasional, namun berdasarkan analisis data hanya 7 ( 17%) kejadian kebakaran berada di dalam WMK, sedangkan sisanya 34 (83,3%) kejadian berada di luar WMK. Ukuran dan luasan WMK ini mengikuti aturan dalam Permendagri 69 tahun 2012. Artinya, sebagian besar kejadian kebakaran masih berada di luar WMK atau masuk dalam wilayah yang belum terlindungi (unprotected area). Dengan demikian pengembangan WMK menjadi kebutuhan yang perlu segera direalisir.

Ketiga, yakni persentase aparatur pemadam kebakaran yang memenuhi kualifikasi berdasar sertifikasi standar yang dilegalisasi Kementerian Dalam Negeri, capainnya  53,13 persen atau baru ada 17 aparat dari 32 aparat Pemadam Kebakaran di Sleman yang memenuhi kualifikasi sertifikasi standar dari target nasional 85% pada tahun 2015. Secara bertahap akan diupayakan untuk meningkatkan jumlah personil Pemadam Kebakaran Sleman  yang memenuhi standar sertifikasi dengan mengusulkan ke Badan Kepegawaian Daerah untuk mengirim personil mengikuti pendidikan dan latihan yang memenuhi standard dan rencananya pada bulan Agustus ini 4 personil Pemadam Kebakaran dikirim ke Pusdiklat  Penanggulangan  Kebakaran dan Penyelamatan Ciracas, Jakarta Timur untuk menjalani Diklat  Dasar Pemadam Kebakaran dan Diklat Inspektur Kebakaran Tingkat I. Disamping itu, tak kalah pentingnya adalah menjaga agar personil yang sudah memiliki kualifikasi sertifikasi tidak dimutasi atau dipindah.

Untuk indikator keempat, yakni jumlah mobil pemadam kebakaran di atas 3000-5000 liter pada WMK, saat ini baru ada 3 unit mobil pemadam kebakaran di atas 3000-5000 liter pada WMK. Sedangkan untuk WMK secara ideal di Sleman dibutuhkan 6 WMK. Dengan kekuatan 3 unit mobil pemadam kebakaran di atas 3000-5000 liter yang dimiliki tersebut maka capaianya 50 persen. Jumlah mobil pemadam kebakaran ini masih perlu ditambah agar capainnya bisa mendekati nilai nasional.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Agenda Kegiatan