UPT Pemadam Kebakaran, BPBD Kabupaten Sleman mengemban jenis pelayanan dasar Penanggulangan Bencana Kebakaran sesuai dengan Permendagri nomor 69 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 62 tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Disebutkan bahwa jenis pelayanan dasar Penanggulangan Bencana Kebakaran Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/Kota tersebut diukur dengan 4 indikator kinerja yang semuanya dengan batas waktu pencapaian tahun 2015.
4 indikator tersebut adalah 1). Cakupan Pelayanan Bencana Kebakaran dengan nilai nasional 80%. 2). Tingkat Waktu Tanggap (Response Time Rate) nilai nasional adalah 75 %. 3). Persentase aparatur pemadam kebakaran yang memenuhi standar kualifikasi dengan nilai nasional 85 %. 4). jumlah mobil pemadam kebakaran di atas 3000-5000 liter pada WMK ( Wilayah Manajemen Kebakaran) dengan nilai nasional 90%.
Capaian SPM dan Rencana ke Depan
Saat ini capaian SPM semester I tahun 2014, untuk keempat indikator tersebut adalah sebagai berikut: pertama, cakupan pelayanan bencana kebakaran di Kabupaten Sleman adalah 18,04 persen. Untuk rencana ke depan agar capaiannya meningkat atau setidaknya mendekati nilai nasional, UPT Pemadam Kebakaran, BPBD Kabupaten Sleman akan mengembangkan 2 Wilayah Manajemen Kebakaran di Kecamatan Depok dan di Kecamatan Godean. Langkah yang dilakukan adalah membuat perencanaan DED untuk Kantor Posko Pemadam Kebakaran di Kecamatan Depok dan Kecamatan Godean di tahun 2015 nanti. Sedangkan untuk pembangunan fisiknya akan direncanakan di tahun 2016.
Kedua, capaian Indikator Tingkat Waktu Tanggap (Response Time Rate) dari 26 kejadian selama semester I tahun 2014, yang berada di Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK Beran) sejumlah 12 kejadian. Dari 12 kejadian tersebut ResponTime mencapai 100 persen. Capaian inikator kedua ini telah melebih nilai nasional, namun berdasarkan analisis data hanya 12 kejadian kebakaran berada di dalam WMK, sedangkan sisanya 14 kejadian berada di luar WMK. Ukuran dan luasan WMK ini mengikuti aturan dalam Permendagri 69 tahun 2012. Artinya, sebagian besar kejadian kebakaran masih berada di luar WMK atau masuk dalam wilayah yang belum terlindungi (unprotected area). Dengan demikian pengembangan WMK menjadi kebutuhan yang perlu segera direalisir.
Ketiga, yakni persentase aparatur pemadam kebakaran yang memenuhi kualifikasi berdasar sertifikasi standar yang dilegalisasi Kementerian Dalam Negeri, capainnya 37,5 persen atau baru ada 12 aparat dari 32 aparat Pemadam kebakaran di Sleman yang memenuhi kualifikasi sertifikasi standar. Secara bertahap akan diupayakan untuk meningkatkan jumlah personil pemadam kebakaran sleman yang memenuhi standar sertifikasi dengan mengusulkan ke Badan Kepegawaian Daerah untuk mengirim personil mengikuti pendidikan dan latihan yang memenuhi standar. Disamping itu, tak kalah pentingnya adalah menjaga agar personil yang sudah memiliki kualifikasi sertifikasi tidak dimutasi atau dipindah.
Untuk indikator keempat, yakni jumlah mobil pemadam kebakaran di atas 3000-5000 liter pada WMK, saat ini baru ada 3 unit mobil pemadam kebakaran di atas 3000-5000 liter pada WMK. Sedangkan untuk WMK secara ideal di Sleman dibutuhkan 6 WMK. Dengan kekuatan 3 unit mobil pemadam kebakaran di atas 3000-5000 liter yang dimiliki tersebut maka capaianya 50 persen. Ke depan seiring dengan rencana pengembangan 2 WMK, jumlah mobil pemadam kebakaran di atas 3000-5000 liter ini masih perlu ditambah agar capainnya bisa mendekati nilai nasional.






Leave a Reply