Bupati Sleman Sri Purnomo juga mengeluarkan surat keputusan status keadaan darurat bencana akibat abu vulkanik letusan Gunung Kelud. Keputusan ini diambil karena wilayah Kabupaten Sleman juga terkena dampak letusan Gunung Kelud berupa hujan abu vulkanik, sehingga aktifitas warga, perekonomian terganggu dan sekolah terpaksa diliburkan.
Adapun isi Surat Keputusan bernomor 22/KepKDH/A/2014 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Akibat Abu Vulkanik Letusan Gunung Kelud berlaku selama tujuh hari, dimulai tanggal 14 Februari sampai 20 Februari.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, dr Sunartono, M Kes, dalam rapat darurat bencana, Jumat, 14/2, memutuskan hal yang perlu segera dilakukan adalah untuk meliburkan anak sekolah selama 2 hari Jumat dan Sabtu (14-15 Februari) dan anak-anak diimbau untuk belajar di rumah masing-masing. Pada hari Senin (17/2) anak diwajibkan masuk sekolah untuk membersihkan sekolah masing-masing dan latihan ujian bagi siswa SD yang sedianya akan dilaksanakan Senin, 17 Februari diundur sehari pada Selasa, 18 Februari.
Pemkab Sleman juga telah mendistribusikan 50.000 dus masker dan telah habis hingga siang tadi dan untuk memenuhi kekurangan juga telah didatangkan 100.000 buah masker dan akan didistribusikan lewat Puskesmas, Kecamatan dan Desa se Kabupaten Sleman. Demi kesehatan mata masyarakat juga dihimbau apabila tidak penting untuk membatasi aktivitas di luar rumah. Apabila harus keluar dianjurkan untuk memakai masker dan pelindung mata.
Saat berkendara di jalan raya karena jarak pandang terbatas, pengguna jalan harus berhati-hati. Untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas di jalan raya, maka Pemkab Sleman segera melakukan pembersihan pada ruas jalan secara tuntas dengan mobil pemadam kebakaran dan mobil taman.
Masyarakat juga diimbau untuk bergotong royong membersihkan lingkungan masing-masing dan terutama mewaspadai atap rumah yang rawan roboh untuk menghindari jatuhnya korban akibat tertimpa atap roboh.
Pemkab Sleman juga telah menetapkan dua posko untuk mensikapi bencana dampak abu vulkanik gunung Kelud yakni Posko Bayu Induk (Kantor BPPD Kabupaten Sleman telp 0274 869375) dan Posko Pakem telp 0274
898350. Untuk Posko Bayu Induk dapat dipantau pada frekwensi 159.800 duplex – 5000 atau diinput 154.800.
PNS dan perangkat desa diharapkan untuk tetap melaksanakan tugasnya dan setiap SKPD ada PNS yang siaga 24 jam untuk memudahkan koordinasi dan antisipasi guna mengambil tindakan yang diperlukan untuk atasi bencana akibat abu vulkanik gunung Kelud.






Leave a Reply