Tupoksi

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sleman merupakan salah satu perangkat daerah yang dibentuk sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 7  Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan.

BPBD Kabupaten Sleman merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sub urusan bencana yang dipimpin oleh Kepala Badan yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.

BPBD Kabupaten Sleman dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang penanggulangan bencana;
  2. Pelaksanaan tugas bidang penanggulangan bencana;
  3.  Pembinaan dan pengembangan penanggulangan bencana;
  4. Pengoordinasian, pengkomandoan, pengendalian, dan fasilitasi penanggulangan bencana;
  5. Pelaksanaan kesekretariatan badan; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

A. Unsur Pengarah

Unsur Pengarah  mempunyai tugas memberikan masukan dan saran kepada
Kepala Badan dalam penanggulangan bencana.

Unsur Pengarah dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan penanggulangan bencana;
  2. Pemantauan penanggulangan bencana; dan
  3. Evaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

B. Unsur Pelaksana

Unsur Pelaksana membantu Kepala Badan dalam menyelenggarakan tugas dan
fungsi unsur pelaksana dan menjalankan tugas Kepala Badan sehari-hari, yang  mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan bencana yang meliputi prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana secara terintegrasi.

Unsur Pelaksana dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengoordinasian satuan kerja perangkat daerah lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di daerah, lembaga usaha, dan/atau pihak lain yang diperlukan pada tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana;
  2. Pengomandoan perangkat daerah lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di daerah, lembaga usaha, dan/atau pihak lain yang diperlukan dalam pengerahan sumber daya manusia, pengerahan peralatan, pengerahan logistik, dan penyelamatan serta langkahlangkah lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat bencana; dan
  3. Pengendalian, fasilitasi, dan pelaksanaan penanggulangan bencana secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan perangkat daerah lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di daerah, lembaga usaha, dan/atau pihak lain yang diperlukan.

B.1. Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan urusan umum, urusan kepegawaian, urusan keuangan, urusan perencanaan dan evaluasi, serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan organisasi.

Sekretariat dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan rencana kerja Sekretariat dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
  2. Perumusan kebijakan teknis kesekretariatan;
  3. Pelaksanaan urusan umum;
  4. Pelaksanaan urusan kepegawaian;
  5. Pelaksanaan urusan keuangan;
  6. Pengoordinasian dan penyusunan rencana kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
  7. Pengoordinasian pelakasanaan dan pengembangan inovasi;
  8. Pelaksanaan dan pengoordinasian evaluasi dan pelaporan pelakasanaan kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
  9. Fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi unsur pengarah;
  10. Pengordinasian pelaksanaan tugas unit organisasi; dan
  11. Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Sekretariat dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

B.1. 1. Subbagian Umum dan Kepegawaian

Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan urusan umum dan urusan kepegawaian.

Subbagian Umum dan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan rencana kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Perumusan kebijakan teknis urusan umum dan urusan kepegawaian;
  3. Pengelolaan persuratan dan kearsipan;
  4. Pengelolaan perlengkapan, keamanan, dan kebersihan;
  5. Pelaksanaan dan pengoordinasian perencanaan kebutuhan, pengadaan, pemanfaatan, pengamanan, penatausahaan, dan pengendalian aset;
  6. Pengelolaan pelayanan dokumentasi, informasi dan pengaduan;
  7. Pelaksanaan analisis kebutuhan jumlah dan jenis jabatan;
  8. Penyusunan perencanaan kebutuhan, pengembangan dan pembinaan pegawai;
  9. Pelayanan administrasi pegawai dan pengelolaan tata usaha kepegawaian;
  10. Fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi unsur pengarah; dan
  11. Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian.

B.1.2. Subbagian Keuangan

Subbagian Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan menyelenggarakan urusan keuangan.

Subbagian Keuangan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan rencana kerja Subbagian Keuangan;
  2. Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan keuangan;
  3. Pelaksanaan penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan keuangan; dan
  4. Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbagian Keuangan.

 

B.2. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan

Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas menyelenggarakan, membina, mengoordinasikan mitigasi bencana dan kesiapsiagaan bencana.

Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan rencana kerja Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan;
  2. Perumusan kebijakan teknis mitigasi bencana dan kesiapsiagaan bencana;
  3. Penyelenggaraan, pembinaan, dan pengoordinasian pencegahan dan mitigasi bencana;
  4. Pembinaan pencegahan dan mitigasi bencana;
  5. Penyelengaraan analisis, penyusunan, penetapan dan penginformasian peta rawan bencana;
  6. Penyelenggaraan pengendalian operasi dan penyediaan sarana dan prasarana kesiapsiagaan terhadap bencana;
  7. Penyelenggaraan dan pengordinasian upaya pengurangan risiko bencana;
  8. Penyelenggaraan pusat data dan informasi kebencanaan;
  9. Penyelenggaraan, pembinaan, dan pengoordinasian kesiapsiagaan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam penanggulangan bencana;
  10. Penyelenggaraan analisis, penyusunan dan pengembangan prosedur penanggulangan bencana;
  11. Penyelenggaraan peningkatan kapasitas masyarakat di kawasan rawan bencana melalui pelatihan penanggulangan bencana, gladi lapangan, simulasi wajib latih dan sosialisasi penanggulangan bencana;
  12. Penyediaan peralatan perlindungan dan kesiapsiagaan terhadap bencana;
  13. Pengoordinasian penyusunan laporan penanggulangan bencana, dan
  14. Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan.

 

B.3. Bidang Kedaruratan dan Logistik

Bidang Kedaruratan dan Logistik mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan kedaruratan dan operasional penanggulangan bencana serta penanganan pengungsi dan logistik bencana.

Bidang Kedaruratan dan Logistik dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan rencana kerja Bidang Kedaruratan dan Logistik;
  2. Perumusan kebijakan teknis kedaruratan dan operasional penanggulangan bencana serta penanganan pengungsi dan logistik bencana;
  3. Penyelenggaraan kedaruratan dan operasional penangulangan bencana;
  4. Pengoordinasian operasional penanggulangan bencana;
  5. Penyelenggaraan analisis dan pengoordinasian pemantauan status dan tingkatan keadaaan darurat bencana;
  6. Penyelenggaraan, pembinaan dan pelatihan pencarian, penyelamatan dan evakuasi korban bencana;
  7. Penyelenggaraan perlindungan sosial dan pemberian rasa aman pada masyarakat;
  8. Penyelenggaraan pengelolaan peralatan penanganan kedaruratan bencana;
  9. Penyelenggaraan posko komando penanggulangan darurat bencana;
  10. Penyelenggaraan pusat pengendalian operasional kedaruratan bencana dan pengoordinasian sistem komuniaksi kebencanaan;
  11. Penyelenggaraan pengelolaan pemeliharaan jaringan komunikasi pusat pengendalian operasi bencana;
  12. Penyelenggaraan dan pengelolaan kejadian luar biasa dan /atau wabah;
  13. Penyelengaraan dan pengoordinasian penanganan pengungsi;
  14. Penyelenggaraan pengembangan prosedur penanganan pengungsi;
  15. Penyelenggaraan pengelolaan peralatan penanganan pengungsi;
  16. Penyelenggaraan penanganan dan pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana;
  17. penyelenggaraan analisis kebutuhan, pemantauan dan pemeliharaan sarana dan prasarana penanggulangan bencana;
  18. Penyelenggaraan dan pengoordinasian pengelolaan logistik penanggulangan bencana;
  19. Penyelenggaraan dapur umum penanganan kedaruratan bencana;
  20. Penyelenggaraan, pengendalian dan pengoordinasian bantuan penanganan kedaruratan bencana dan penanggulangan bencana; dan
  21. Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja Bidang Kedaruratan dan Logistik.

 

B.4. Bidang  Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan rencana kerja Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
  2. Perumusan kebijakan teknis rehabilitasi dan rekonstruksi;
  3. Penyelenggaraan dan pengoordinasian analisis perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi rehabilitasi;
  4. Penyelenggaraan dan pengoordinasian perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai ke tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisai atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat;
  5. Penyelenggaraan dan fasilitasi peningkatan kapasitas masyarakat dalam rangka pemulihan aspek masyarakiat dan pelayanan publik akibat dampak bencana;
  6. Pengelolaan dan pemanfaatan sistem informasi kebencanaan untuk mendukung pelaksanaan rehabilitasi di wilayah pascabencana;
  7. Penyelenggaraan dan fasilitasi kerja sama antar lembaga dab kemitraan dalam pelaksanaan rehabilitasi;
  8. Penyelenggaraan dan pengoordinasian analisis perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi rekonstruksi;
  9. Penyelenggaraan dan pengoordinasian pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupuan masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana;
  10. Penyelenggaraan dan fasilitasi peningkatan kapasitas masyarakat untuk dapat melaksanakan rekonstruksi;
  11. Penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pada wilayah pascabencana;
  12. Pengelolaan dan pemanfaatan sistem informasi kebencanaan untuk mendukung pelaksanaan rekonstruksi di wilayah pascabencana; dan 
  13. Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi.

 

B.5.   Unit Pelaksana Teknis Daerah

Unit Pelaksana Teknis Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

 

B.5.   Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

Pejabat Fungsional dan Pejabat Pelaksana dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pertama, Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas atau di bawah Pejabat Fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdaasarkan kententuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan penetapan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pejabat Fungsional dan Pejabat Pelaksana dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. JF mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan sebagian tugas Badan sesuai dengan bidang keahlian dan ketrampilan;
  2. JP mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan ketugasannya;
  3. Jumlah dan jenis JF dan JP disusun dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundanga-undangan;
  4. Penetapan pengangkatan dan penempatan JF dan JP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Selengkapnya mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan dapat diunduh DISINI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *