Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, (Bab VII Ketentuan Peralihan Pasal 9). BPBD Kabupaten Sleman tetap melaksanakan tugasnya berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian pula halnya untuk Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja
Badan Penanggulangan Bencana Daerah tetap melaksanakan tugasnya berdasarkan pada Peraturan Bupati Sleman Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan.