Status Aktivitas Gunung Merapi SIAGA (level III)

Terhitung Mulai Tanggal 5 November 2020

SOSIALISASI PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 36 TAHUN 2017 TENTANG BANTUAN BENCANA

Ditulis oleh

|

BPBD Kabupaten Sleman, Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Sleman Nomor 36 Tahun 2017 tentang Bantuan Bencana hari Selasa, 20 Maret 2018 di laksanakan di Aula OP ROOM Pemkab. Sleman. Dalam acara sosialisasi ini dihadiri Dukuh se Kecamatan Depok. Sosialisasi ini merupakan rangkaian kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan yang sebelumnya juga sudah dilaksanakan pada tanggal 8 Maret 2018 di tempat yang sama dengan mengundang Dukuh-dukuh di wilayah Kecamatan Gamping.  Aca ra tersebut dipimpin oleh Bapak Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Sleman.

Peraturan Bupati ini di dalamnya mengatur bagaimana pengelolan dan mekanisme pemberian bantuan,  mekanisme pelaporan kejadian bencana dan jenis bantuan. Mekanisme pelaporan adanya kejadian di wilayah diharapkan melalui tata cara pelaporan yang benar, yaitu dari Desa melaporkan secara tertulis kepada Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sleman dengan tembusan kepada Camat, dan atau Camat melaporkan secara tertulis adanya kejadian bencana kepada Bupati dengan tembusan kepada Kepala Pelaksana BPBD.

Dari Beragam jenis ancaman bencana di Kabupaten Sleman, yang diatur dalam Perbup ini meliputi 5 (lima) jenis ancaman bencana. Meliputi ancaman bencana angin kencang, tanah longsor, banjir, petir dan kebakaran.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan nantinya bisa menjadikan masyarakat di wilayah Kabupaten Sleman memahami bahwa dalam suatu kejadian musibah bencana alam di wilayah Kabupaten Sleman ada regulasi yang mengaturnya.

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Agenda Kegiatan