Kebakaran menghanguskan satu rumah panjang yang dihuni 4 KK di Jalan Cempaka, Condong Catur, Depok ,Sleman, Selasa pagi, 17 September 2013. Si Jago Merah hanya menyisakan satu ruang tamu di bagian depan.
Salah satu korban kebakaran Tumiran (63 tahun) yang tinggal bersama 3 KK lainnya di rumah tersebut yakni Sujadi, Slamet dan Mulyono menuturkan bahwa kejadian kebakaran diketahui pada pukul 04.45 dan langsung menghubungi Posko Pemadam Kebakaran Sleman.
Posko Pemadam Kebakaran Sleman segera meluncurkan 1 mobil pemadam kebakaran dan 1 truk tanki air ke lokasi kebakaran. Dengan berjibaku selama 50 menit dan menghabiskan air 4 tangki, Aparat Pemadam Kebakaran Kabupaten Sleman dan dibantu masyarakat setempat mampu menjinakan api yang berkobar di kawasan padat tersebut, sehingga tidak merembet ke rumah lainnya yang saling berdekatan.
Untuk penyebab kebakaran dan nilai kerugian masih dalam proses identifikasi dan penilaian.
Kepala Sub Bagian TU UPT Pemadam Kebakaran, BPBD Kabupaten Sleman, Tri Widodo Purnomo, S.Sos, menghimbau agar masyarakat senantiasa meningkatkan kewaspadaannya terhadap bahaya kebakaran. Karena biasanya di saat musim kemarau kejadian kebakaran cenderung meningkat. Menurut data sampai bulan Agustus 2013 kejadian kebakaran mencapai 41 kejadian, dan pertengahan bulan September ini telah ada 4 kejadian sehingga telah ada 45 kejadian kebakaran.
Tri juga mengingatkan kalau ada kejadian kebakaran, masyarakat agar segera menghubungi Posko Pemadam Kebakaran di nomor telepon 868351 atau 113. Karena kecepatan penanganan kejadian kebakaran juga sangat tergantung dari cepatnya laporan yang masuk ke Posko Pemadam Kebakaran Sleman.
Dijelaskan Tri bahwa UPT Pemadam Kebakaran BPBD Sleman juga mengemban pelayanan dasar kepada masyarakat yang diatur dengan Permendagri Nomor 69 tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri. Berdasarkan Standar Pelayanan Minimal tersebut , Tingkat Waktu Tanggap kejadian kebakaran adalah 15 menit.
Untuk kejadian kebakaran di Jalan Cempaka, Condong Catur ini Aparat Pemadam Kebakaran Kabupaten Sleman mampu memenuhi Tingkat Waktu Tanggap. “Dari hitungan kami, dimulai saat kami menerima laporan dari masyarakat pada pukul 05.00 dan siap melakukan penanganan di lokasi pukul 05.15, artinya Tingkat Waktu Tanggapnya 15 menit,” jelasnya.
Namun, Tri mengingatkan, tidak semua kejadian kebakaran dapat memenuhi Tingkat Waktu Tanggap, karena terkendala jarak yang jauh, jalanan macet atau lokasinya berada di luar radius Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK) Kabupaten Sleman. Untuk saat ini di Sleman baru ada 1 WMK yakni yang berpusat di Beran, Sleman. Padahal idealnya untuk wilayah Sleman setidaknya dibutuhkan 5 – 6 WMK.
Untuk itu agar dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal, BPBD Sleman secara bertahap merencanakan untuk mengembangkan WMK di Kabupaten Sleman menjadi tiga WMK. 1 WMK direncanakan ada di Kecamatan Depok untuk melayani wilayah aglomerasi kawasan Yogyakarta dan wilayah timur, Lalu, 1 WMK di Kecamatan Godean untuk melayani wilayah barat. Sementara untuk wilayah tengah dan utara dilayani oleh 1 WMK yang berposko di Beran, Sleman.






Leave a Reply